Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah Kadishub Depok Dilimpahkan ke Kejaksaan

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 11:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV).

iNSulteng- Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara mafia tanah yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma.

Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Senin 14 Februari 2022 lalu. Penyidik sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut UMum (JPU).

"Sudah dilimpahkan ke JPU Senin lalu. Ini masih tahap 1, masih menunggu JPU meneliti berkas perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Kemnaker Ngotot JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Cair, Tetap Jangka Panjang Umur 56 Tahun Baru Bisa !

Baca Juga: 800 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh di Depan Kemnaker dan BPJS

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.

Dalam kasus ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, pihak swasta Hanafi, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar, dan anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X