iNSulteng- Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial S (43). Tindak asusila ini terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu di Taman Pemakaman Umum Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan sebanyak dua anak laki-laki menjadi korban pencabulan ini. Masing-masing berinisial DAF (7) dan A (8).
"Pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak korban bermain dengan langsung menarik tangan korban dan diajak ke pemakaman," ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Tawuran Maut Tewaskan Pemuda Bekasi, Polisi Buru Pelakunya
Baca Juga: Pimpin Upacara HUT-14 Kecamatan Karamat, Wakil Bupati Buol: Pentingnya Kebersamaan dalam Memajukan Negeri
Usai korban berhasil diajak ke pemakaman, tersangka mulai beraksi dengan menurunkan celana korban kemudian dilakukan aksi pencabulan. Dua orang korban ini kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke keluarganya.
Dikatakan Zulpan, pihaknya baru berhasil meringkus tersangka lantaran yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat tinggal hingga ke luar DKI Jakarta.
"Di antaranya beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi dan lain sebagainya," sambungnya.
Dalam hal ini, sejumlah barang bukti diamankan penyidik antara lain kaos dari korban, hasil psikologi dari P2TP2A serta hasil visum.
Kemudian, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar," tukasnya.***