Berikut 7 Bandara Internasional yang Dibuka di Masa PPKM

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 11:22 WIB
Suasana di Bandara Soetta. (Foto : PMJ/Nia).
Suasana di Bandara Soetta. (Foto : PMJ/Nia).

iNSulteng- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang oleh pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemberlakuan PPKM Jawa Bali berlaku pada 15 Februari s/d 21 Februari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyatakan, pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.

“Penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB,” kata Safrizal, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Terus Berkurang, RSDC Wisma Atlet Hari Ini Rawat 3.699 Pasien

Baca Juga: Polisi Lakukan Olah TKP Korban Penembakan di Parimo, Polda Sulteng Datangkan Tim Labfor Makassar

Kini terdapat 7 bandara yang bisa dijadikan pintu masuk penerbangan internasional setelah dibukanya Bandara Zainuddin Abdul Madjid. Hal itu disampaikan Kemenhub lewat Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 pada 7 Februari 2022.

Dan inilah 7 bandara yang telah dibuka:
1. Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten,
2. Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur,
3. Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali,
4. Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau,
5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau,
6. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan
7. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah juga membuka pintu masuk laut.

“Penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara,” kata Safrizal.

Safrizal menyebut khusus untuk Tanjung Benoa di Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT.

“Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung,” tandasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X