iNSulteng- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri buka suara perihal penangkapan salah satu kader Partai Ummat berinisial RH sebagai terduga teroris di Bengkulu yang berimbas pada desakan evaluasi kerja.
Dalam hal ini, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status dan latar belakang seseorang.
"Jadi, sama seperti tersangka tindak pidana terorisme yang lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang," ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Geger Jasad Pria di Dekat Gerbang Tol Meruya, Polisi Langsung Selidki
Baca Juga: Ada Korban Jiwa, Pengacara Rakyat: Kapolres Parigi Moutong Harus Bertanggungjawab
Dikatakan Aswin, penegakan hukum didasari karena alat bukti yang cukup yang dapat menunjukkan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok terorisme tertentu.
Kinerja yang dilakukan aparat kepolisian juga diawasi secara ketat oleh pihak internal maupun eksternal.
"Polri memiliki perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," jelasnya.
Sebelumnya, Densus meringkus tiga tersangka terorisme di wilayah Bengkulu pada Rabu 9 Februari 2022 lalu. Ketiganya disebut telah berbaiat ke jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1999. Salah satu terduga terorisme yang ditangkap merupakan kader dari DPW Partai Ummat.***