Kemarin ritual di pantai merenggut nyawa, pemerintah jelaskan soal JHT

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 09:03 WIB
foto sudut batam pikiran rakyat
foto sudut batam pikiran rakyat

iNSulteng- Pada Minggu 13 Februari 2022 belasan orang meninggal dunia saat melaksanakan ritual di Pantai Payangan Jember, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan persoalan pengambilan manfaat program jaminan hari tua (JHT, dan Kementerian Kesehatan menyampaikan klarifikasi mengenai pembayaran klaim rumah sakit.

Informasi mengenai musibah dalam ritual di pantai, pengambilan manfaat Program JHT, dan pembayaran klaim pelayanan pasien COVID-19 di rumah sakit bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.

Sebelas orang yang terseret arus saat melaksanakan ritual di pesisir Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan 13 orang lainnya ditemukan selamat pada Minggu.

Baca Juga: KPK harap putusan Azis Syamsuddin pertimbangkan seluruh fakta hukum

Baca Juga: Polda Metro siapkan lima gerai SIM Keliling pada Senin

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bela sungkawa berkenaan dengan tragedi yang terjadi dalam pelaksanaan ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, yang menewaskan belasan orang.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengatakan bahwa klaim pelayanan pasien COVID-19 senilai Rp2,42 triliun dari rumah sakit tidak dapat dibayarkan karena sudah kedaluwarsa.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit perlu agar disiplin dalam mengajukan klaim biaya pelayanan pasien COVID-19. "Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan. Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan bahwa program jaminan hari tua (JHT) merupakan program pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja. Manfaat JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia. Menurut peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X