KPK Kirim Mantan Bupati Talaud ke Lapas Kelas II Manado

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 13:37 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

iNSulteng- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.

Ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 11 Februari 2022.

Baca Juga: Guru Honorer di Tangsel Jadi Korban Ganjal ATM, Polisi Periksa CCTV

Baca Juga: Daftar Bantuan 2022, PKH, Kartu Sembako, Prakerja Hingga Orang Kehilangan Pekerjaan, Ini Kata Menko Airlangga

Dikatakan Ali, eksekusi dilakukan Kamis 10 Februari 2022 kemarin. Sri Wahyumi Maria Manalip diketahui telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diungkapkan Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan eks Bupati Talaud itu terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," tandas Ali Fikri, Kamis 27 Januari 2022 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X