Kasus Dugaan Suap, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Langkat

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 16:02 WIB
KPK mengamankan Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News)
KPK mengamankan Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News)

iNSulteng- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan TRP (Terbit) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 10 Februari 2022.

Saat ini, Terbit masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selain Bupati nonaktif Langkat ini, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Di antaranya Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Shuhanda Citra di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sedangkan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar yang juga saudara kandung Terbit dilakukan perpanjangan penahanan sejak 9 Februari 2022 hingga 20 Maret 2022. Iskandar masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lain seperti Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X