Kali Ini, Pengukuran Tanah di Desa Wadas Gandeng Komnas HAM, Pembangunan Bendungan Bener Tetap Lanjut

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 12:55 WIB
Kerusuhan di pelataran masjid Wadas/Desa Wadas Purworejo Jadi Sorotan Dunia Internasional, Diduga Ada Perencanan Kejahatan (Tangkapan layar)
Kerusuhan di pelataran masjid Wadas/Desa Wadas Purworejo Jadi Sorotan Dunia Internasional, Diduga Ada Perencanan Kejahatan (Tangkapan layar)

iNSulteng - Pemerintah tetap melanjutkan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini tahapan pengukuran tanah akan didampingi sejumlah pihak termasuk Komnas HAM

Agar tidak terjadi lagi gesekan, pengukuran tanah dilakukan dengan pendakatan persuasif dan dialogis. 

Baca Juga: Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas, Mahfud MD: Sebagian Warga Menolak Sudah Pernah Mengajukan...

Baca Juga: Omicron Terdeteksi Masuk Palu, 19 Orang Terpapar!

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan pembangunan Bendungan Bener yang akan mengambil batu andesit dari Desa Wadas merupakan proyek strategis nasional (PSN).

"Pengukuran tanah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis," katanya, dikutip iNSulteng.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI pada Kamis 10 Februari 2022.

"Seluruh tahapan rencana penambangan sudah dikooradinasikan dan menyertakan komnas HAM," lanjut Mahfud MD.

 Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang Dari Giring, Ketua PSI Sampaikan Berduka Cita!

Mengenai proyek pembangunan Bendungan Bener, Mahfud MD menerangkan tidak melanggar hukum.

Sebab gugatan warga Wadas yang disampaikan ke PTUN dan Mahkamah Agung sudah ditolak sejak lama.

"Tidak ada pelanggaran hukum dalam penambangan batu andesit," jelasnya. 

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 2, Tayang di RCTI Malam Ini

"Karena sebagian warga menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke pengadilan PTUN hingga putusan kasasi di MA dan gugatan itu ditolak," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X