iNSulteng – Briptu Christy Triwahyuni Cantika ditangkap di wilayah Kemang Jakarta Selatan (Jaksel).
Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya guna mengambil keterangan anggota Polwan Polresta Manado tersebut.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Manfaat Buah Kurma untuk Sel Darah Merah
Baca Juga: Resep Alami untuk Mengobati Alergi ala dr. Zaidul Akbar
Hal ini juga sebagaimana dilansir iNSulteng.com dari Pikiran-rakyat.com dengan artikel “Briptu Christy Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel, Polisi Sebut Hanya Sendirian”
Kombes Endra mengatakan, Briptu Christy ditangkap seorang diri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Iya sudah ditangkap. (saat ditangkap) sendiri," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022.
Zulpan belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan tersebut.
Pihaknya masih meminta keterangan secara lengkap terhadap Briptu Christy.
"Diambil keterangan dahulu," tuturnya.
Sebelumnya, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hilang tanpa kabar sejak akhir tahun 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan setelah hilang pihaknya memasukkan Christy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 30 Januari lalu.
Polres Manado kemudian mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.*** (Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran-rakyat.com)