Polda Metro Jaya Tunggu Inmendagri Soal Kebijakan Ganjil Genap

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 20:46 WIB
Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)
Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)

iNSulteng- Polda Metro Jaya tetap menerapkan aturan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta, meskipun wilayah Ibu Kota saat ini masuk dalam PPKM Level 3. Kebijakan akan kembali dievaluasi setelah terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Tunggu Inmendagri seperti apa, kan hari ini baru diumumkan levelnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan di Balai Kota Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

"Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu," sambungnya

foto pikiran rakyat
foto pikiran rakyat

Menurut Sambodo, saat PPKM level 3 kantor non-kritikal dan esensial akan menerapkan work from office (WFO) 25 persen. Nantinya, bisa dilihat kebutuhan penggunaan transportasi umum akan turun.

"Artinya kalau sudah 25% akan ada pemeriksaan terhadap kantor-kantor untuk memastikan bahwa kantor-kantor yang bergerak di sektor tidak kritikal esensial benar hanya 25%. Kalau itu diterapkan, maka demand terhadap angkutan umum turun," terangnya.

Sampai saat ini, lanjut Sambodo, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Di sisi lain, untuk patroli penegakan protokol kesehatan masih akan terus dilakukan.

"Kalau itu penegakan prokes, penegakan bagi-bagi masker akan kita gencarkan termasuk vaksinasi booster dan pembatasan mobilitas nanti akan kita lihat tergantung nanti dari inmendagrinya seperti apa," tukasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X