Langgar Jam Operasional, Polisi Segel Apollo Bar and Lounge

photo author
- Minggu, 6 Februari 2022 | 12:13 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa melakukan pemantauan prokes di tempat hiburan. (Foto: PMJ News/Ditresnarkoba Polda Metro)
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa melakukan pemantauan prokes di tempat hiburan. (Foto: PMJ News/Ditresnarkoba Polda Metro)

iNSulteng-Apollo Bar and Lounge yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan disegel polisi karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran saat melakukan sidak pemantauan prokes pada Sabtu 5 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Apollo Bar and Lounge juga disebut melanggar jam operasional.

"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak. Serta banyak yang tidak pakai masker," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: Kemenag: Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Dibenarkan

Baca Juga: Lima Langkah Pencegahan Hadapi Lonjakan Varian Omicron

Menurut Mukti, penindakan terhadap Apollo Bar and Lounge dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahkan, aplikasi PeduliLindungi yang disediakan hanya dipakai sebagai bentuk formalitas masuk pengunjung.

"Tidak ada jaga jarak, sample 10 swab antigen negatif. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang beberapa kali informasi selalu masih buka di atas jam 12. Aplikasi PeduliLindungi hanya sebatas formalitas," tuturnya.

Dalam penindakan di lokasi tersebut, Mukti menjelaskan petugas juga menemukan sejumlah minuman keras yang belum memiliki izin edar. Alhasil, miras tersebut disita kepolisian.

"Petugas melakukan penyitaan terhadap beberapa jenis minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin edar, serta pemasangan police line," tukasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X