Langgar Prokes PPKM Level 2, Polisi Segel Sejumlah Bar di Jaksel

photo author
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 11:18 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa melakukan pemantauan prokes di tempat hiburan. (Foto: PMJ News/Ditresnarkoba Polda Metro)
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa melakukan pemantauan prokes di tempat hiburan. (Foto: PMJ News/Ditresnarkoba Polda Metro)

iNSulteng- Petugas gabungan melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah tempat di Jakarta Selatan karena terbukti melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ketiga bar yang disidak adalah Odin dan Code In W di Jalan Senopati, serta Dronk di Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam inspeksi tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyegel ketiga bar tersebut dengan memasang police line."Kami segel dan pasang garis polisi," ujar Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Kemenkes: Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah

Baca Juga: Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Dia menambahakan, hingga kini proses pemeriksaan terhadap pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut masih berjalan. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga tempat hiburan malam tersebut.

Terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan sanksi terhadap tiga bar dan restoran yang disegel polisi karena melanggar jam operasional dan terancam denda administrasi Rp 50 juta.

"Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

"Pengenaan sanksi sedang dipelajari dari jenis pelanggarannya. Kalau yang pertama teguran tertulis. Mungkin ada di antaranya yang sudah kedua kali melanggar, berarti yang ketiga kali diberikan sanksi denda," sambungnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X