iNSulteng - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai dasar aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebut Inmendagri ini adalah bentuk mitigasi pemerintah untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan pemerintah daerah.
Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 10: Akhir Rumah Tangga Aris dan Kinan, Lidya Didatangi Seseorang
Baca Juga: 5 Weton yang Dikawal Khodam Raja Naga Geni, Hati-hati Berhadapan dengan Orang Ini!
"Untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19, terutama varian Omicron," jelas Safrizal dalam keterangannya, Selasa 18 Januari 2022.
Safrizal mengatakan, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022. Daerah diminta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.
"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," tukasnya. ***