iNSulteng - Polri menanggapi usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo menyebut Korps Bhayangkara ditempatkan di bawah Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang Undang,"ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 31 Desember 2022.
Trunoyudo memastikan Polri menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Amanah tersebut menjadi acuan kerja Polri.
Baca Juga: Kapan BLT DD Januari 2022 Cair?, Simak Penjelasan Ini dan Dapatkan Rp300 Ribu !
Baca Juga: Sejarah 3 Januari, Ibu kota RI Pindah Ke Yogyakarta Demi Keamanan Negara!
"Sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya Polri saat ini bekerja mendasari pada amanah undang-undang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memastikan pemerintah tidak pernah mendiskusikan, apalagi mengagendakan usulan Polri masuk dalam kementerian.
"Di pemerintah tak pernah ada diskusi, apalagi agenda tentang itu (pembentukan kementerian yang membawahi Polri). Tidak ada," tegas Mahfud.***