iNSulteng - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memastikan virus Corona varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan belum terdeteksi di Indonesia.
"Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian Omicron ini," ujar Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 28 November 2021.
Menurut Budi, pemerintah telah mengetatkan perjalanan mulai dari darat, laut maupun udara untuk mengantisipasi masuknya varian baru Corona ke Tanah Air. Dia menyebut pelabuhan darat, laut, udara akan berjaga di semua kedatangan internasional.
Baca Juga: Erick Thohir Makan Dihibur Pengamen, Sawerannya Pasti Gak Main-main
Baca Juga: Keren, Gim Indonesia Borong Penghargaan di SEA Game Awards 2021
"Kita lakukan ini bukan hanya untuk pelabuhan udara, tapi juga perbatasan pelabuhan laut dan juga darat, karena pengalaman kita di Delta justru masuknya dari laut," jelasnya.
"Jadi kita jaga di sana, kita akan pastikan semua kantor karantina udara, laut dan darat bekerja keras di kedatangan internasional. Nanti akan kita tes PCR, kalau positif harus akan di-genome sequence sehingga kita tahu apakah ada varian baru atau tidak," sambungnya
Budi menyampaikan, saat ini sudah ada 13 negara yang terdeteksi masuknya Corona varian Omicron. Namun, pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kebijakan untuk menyikapi kasus ini.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, WNA 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Baca Juga: Sembunyi di Roda Pesawat, Pria Guatemala Tiba di Miami dengan Selamat
"Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan selalu berbasis data, jadi kita lihat kasus konfirmasi positif itu 9 negara 128 kasus, kasus yang probable masih mungkin itu ada 4 negara lainnya, jadi total ada 13 negara. Jadi kita juga tidak perlu terlalu panik," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang sementara warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini untuk mencegah virus Corona varian Omicron yang terdeteksi di negara tersebut.
Aturan pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BARU Covid-19 B.1.1. 529.
Baca Juga: Kenali Penyebab Microsleep, Gangguan yang Bisa Membahayakan Saat Berkendara