Natal dan Tahun Baru 2021 Tidak Ada Penyekatan, Meski Diberlakukan PPKM Level 3

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 17:07 WIB
Ilustrasi Tahun Baru. (Pixabay.com/nck_gsl.)
Ilustrasi Tahun Baru. (Pixabay.com/nck_gsl.)

iNSulteng - Pemerintah akan membatasi mobilitas warga selama penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan tahun baru. Kendati begitu, tidak ada penyekatan selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 18 November 2021.

"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk juga ada yang perlu masih PCR. Kemudian vaksin, terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," jelas Muhadjir.

Baca Juga: BSU Gaji Guru PAI Non PNS Segera Cair November 2021?, Ini Penjelasan Kemenag !

Baca Juga: Mensos: 31 Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos Kemensos

Lebih lanjut Muhadjir juga mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian selama libur Natal dan tahun baru. Dia meminta warga untuk mengatur ulang kegiatan, namun kegembiraan tetap terjaga.

"Tetapi kita imbau kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan-tujuan primer. Lebih baik mulai sekarang mendesain, merencanakan kegiatan menyongsong libur Nataru yang bersifat keluarga saja tapi nyamannya, gembiranya tetap terjaga," tuturnya.

Selain itu, Muhadjir juga akan berkoordinasi dengan para tokoh agama mengenai pembatasan selama libur Natal dan tahun baru. Pemerintah ingin pembatasan tersebut tidak mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

"Begitu juga dengan mereka yang akan merayakan dan melaksanakan ibadah Natal, itu juga akan begitu. Kami akan berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama. Jangan sampai pembatasan dalam rangka libur Nataru ini mengurangi kekhusyukan dan makna ibadah Natal itu sendiri," ucapnya.

Terkait syarat perjalanan, lanjut Muhadjir, hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Menhub dan Kapolri. Namun dia memastikan tak ada perubahan yang berarti prinsipiel.

"Syarat perjalanan nanti akan diatur lebih lanjut oleh Pak Menhub. Pak Menteri Perhubungan dan Kapolri. Jadi sekarang sedang berkoordinasi intensif. Tapi insyaallah nggak ada hal-hal yang prinsip, nggak ada perubahan-perubahan yang prinsip," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X