iNSulteng - Bangunan gedung merupakan salah satu pengguna energi sekaligus penghasil emisi gas rumah kaca terbesar global.
Karena itu, pemerintah mendorong peningkatan efisiensi energi pada bangunan gedung lewat penerapan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Baca Juga: Menteri LHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan Deforestasi dan Karhutla
Baca Juga: Dua Personel Polda Papua Ditangkap, Diduga Terlibat Penjualan Amunisi
Lalu apa itu BGH?
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, BGH adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
"Melalui penerapan prinsip BGH, penggunaan sumber daya pada bangunan gedung akan lebih efisien, misalnya melalui penghematan listrik dengan desain yang memanfaatkan pencahayaan alami atau mengoptimalkan ventilasi alami," jelas @KemenPU, akun Kementerian PUPR di Twitter, Jumat, 29 Oktober 2021.
Salah satu contoh gedung yang telah menerapkan prinsip BGH adalah Gedung Utama Kantor Kementerian PUPR.
Gedung yang berlokasi di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut mampu menghemat konsumsi listrik hingga 60 persen terhadap standar nasional.
Baca Juga: Studi: Minum Teh dan Kopi Setiap Hari Bantu Perpanjang Usia
Baca Juga: Antisipasi Dampak La Nina, BNPB Minta BPBD Siap Siaga Hadapi Bahaya Hidrometeorologi Basah
Selain itu menghemat hingga 35 persen konsumsi air dari standar nasional.
Dengan mengedepankan efisiensi sumber daya dalam setiap tahapan, dalam jangka panjang biaya operasional dan perawatan BGH pun menjadi lebih hemat.***
Penulis: Syahril Hantono