iNSulteng – Ajaran islam sangat memberikan kemudahan kepada setiap umatnya, terutama bagi suami istri dan suami dalam menjalani rumah tangga.
Suami memiliki kewajiban terhadap istri untuk menafkahi dan mendidik istrinya untuk menjadi wanita yang baik dan soleha di dalam rumah tangga.
Namun sebaliknya, tidak ada kewajiban seorang istri memberikan nafkah kepada suaminya, meskipun seorang istri telah memiliki penghasilan juga.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Pedoman PBHK di Masa Pandemi Covid-19: Daerah Level 2 dan 1 Bisa Tatap Muka
Baca Juga: Gempa Bali M 4,8 Dipicu Sesar Lokal, Sudah 3 Kali Terjadi Gempa Susulan
Ini dijelaskan oleh ustad Abdul Somad sebagaimana dikutip iNSulteng.com dari kanal youtube officialnya, Jumat 15 Oktober 2021.
Ustad Abdul Somad menambahkan, ada lima hak dan kewajiban seorang suami atas hak istrinya.
Apa lima hak itu, diantaranya suami harus memiliki hak untuk bisa menafkahi istrinya, suami harus bisa memberikan pakaian yang layak, suami pula memiliki hak untuk memberikan makanan yang terbaik kepada istrinya.
Selain itu lanjut ustad Abdul Somad, seorang suami pun berhak untuk mencarikan tempat tinggal yang layak kepada istrinya, seorang suami pun berhak untuk memberikan pendidikan yang layak kepada istrinya.
“Meskipun isrinya telah memiliki penghasilan sendiri,” kata ustad Abdul Somad.
“Selain itu, seorang suami tidak berhak mengambil hak penghasilan atas usaha dari istrinya, itu dilarang dan tidak dibenarkan,” sambung ustad Abdul Somad.
Untuk itu, pesan ustad Abdul Somad, meskipun sama-sama memiliki penghasilan baik suami atau istri, namun kewajiban seorang suami tetap sebagai penanggung jawab atas istri dan anaknya.
Namun, meskipun demikian, perlulah kiranya pula, seorang istri untuk saling membantu kepada suaminya dalam berumah tangga, meskipun tidak dianjurkan.***
Penulis : Mohammad Rizal