iNSulteng - Kementerian Perhubungan siap memperketat syarat perjalanan jelang Hari Raya Idul Adha. Masyarakat pun diminta patuh agar kasus Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin.
Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Jubir Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk semua moda transportasi.
"Efeknya cukup signifikan menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum," ujarnya.
Baca Juga: 3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup Sementara Mulai Minggu 18 Juli 2021
"Saya bisa sampaikan datanya bahwa untuk transportasi angkutan udara ya bahkan turunnya sampai 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan Surat Edaran (Satgas Covid-19) Nomor 14 (Tahun 2021)," sambungnya.
Dilansir dari PMJ News, dirinya menyebut untuk penurunan penggunaan angkutan darat mencapai 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut turun 40 persen dan angkutan kereta api antarkota maupun perkotaan bahkan turun hingga 80 persen.
Kemudian, mobilitas masyarakat menggunakan KRL setelah adanya penerapan terkait dengan adanya syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan lainnya, serta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja itu turun sampai 58 persen.
Bahkan, dirinya menegaskan, membutuhkan kepatuhan dan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat untuk betul-betul membatasi mobilitas, di rumah saja, aktivitas keagamaan sebaiknya dilakukan di rumah saja.***