Daftar 122 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali

photo author
- Kamis, 1 Juli 2021 | 14:15 WIB
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021  Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya (pixabay)
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021 Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya (pixabay)

iNSulteng - Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Adapun aturan ini siap berlaku di 48 kabupaten kota dengan situasi pandemi Covid-19 level 4.

Merujuk salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, kebijakan tersebut dilakukan di 48 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan, Ini Aturan Lengkapnya

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan kebijakan PPKM Darurat bakal meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat ketimbang dengan PPKM Mikro.

Di samping itu, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga.

Menurut Jokowi, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kemenkes Akan Percepat Pencairan Insentif 97 Ribu Nakes

“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” tutur Jokowi dalam siaran persnya di Istana Negara, yang dilansir PMJ News dari kanal YouTube Setpres, di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Berikut daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4:

1. Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.

2. Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Baca Juga: Menko PMK: Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak dan Ibu Hamil Sudah Dimulai

3. DKI Jakarta
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.

4. Jawa Tengah
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas.

5. DI Yogyakarta
Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul.

6. Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Berikut Daftar 74 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 3

1. Banten
Tangerang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon.

2. Jawa Barat
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.

3. Jawa Tengah:
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang dan Banjarnegara.

4. DI Yogyakarta
Kulon Progo dan Gunungkidul.

5. Jawa Timur
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.

6. Bali
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X