Peserta CPNS 2021 Harus Pertimbangkan Hal Ini Baik-baik Sebelum Mendaftar

photo author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 11:16 WIB
Peserta CPNS 2021 Harus Pertimbangkan Hal Ini Baik-baik Sebelum Mendaftar (Twitter.com/@kominfodiy)
Peserta CPNS 2021 Harus Pertimbangkan Hal Ini Baik-baik Sebelum Mendaftar (Twitter.com/@kominfodiy)

iNSulteng - Peserta pendaftar CPNS 2021 sepertinya harus mempertimbangkan sejak awal terkait bidang yang ingin dilamar.

Pasalnya peserta CPNS 2021 hanya bisa mendaftar satu 1 instansi saja.

Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, di tahun 2021 ini pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua.

Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS dan PPPK 2021 ! 707.622 Formasi CASN Dibutuhkan

Yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Lebih lanjut Katmoko mengatakan, di tahun ini karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga potensi jumlah pendaftarnya cukup besar. 

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” tegasnya.

Baca Juga: UPDATE TERBARU X8 Speeder Versi 3.3.6.4-gp Bebas Iklan dan Gratis, Link Download Game Higgs Domino Island Rp

Untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV (D4). 

Katmoko menegaskan, hal ini perlu diperhatian mengingat di tahun lalu masih terdapat banyak kesalahan yang mengalokasikan formasi ini untuk D4.

Sementara untuk Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.

“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X