Luqman Hakim: Pemilu 28 Februari, Pilkada 27 November

photo author
- Jumat, 4 Juni 2021 | 15:58 WIB
Sesuai kesepakatan, Pemilu 28 Februari, Pilkada 27 November tahun 2024
Sesuai kesepakatan, Pemilu 28 Februari, Pilkada 27 November tahun 2024

iNSulteng - Jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 akhirnya telah disepakati.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim yang mana kesepakatan itu pada rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Kamis 3 Juni 2021 malam.

"Pada rapat sesi pertama, Kamis malam, kemudian pada hari Jumat 3 Juni 2021 telah disepakati beberapa hal, yakni: pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," kata Luqman Hakim Dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: HEBOH, Indonesia Ditolak Arab Saudi Karena Belum Bayar Uang Akomodasi Haji?

Tim kerja bersama tersebut terdiri atas Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI.

Luqman menjelaskan poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut, yaitu tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H penoblosan, pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: WhatsApp Bisa Diaktifkan di Empat Perangkat Berbeda Meski Tanpa Koneksi Internet

Selain itu, kata dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam," ujarnya.

Politikus PKB itu menjelaskan bahwa tim kerja bersama akan melanjutkan rapat pada hari Jumat karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait dengan Pemilu 2024.

Permasalahan tersebut, menurut dia, antara lain banyak penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya pada tahun 2023, 2024, dan 2025.

Baca Juga: Selain Hujan Meteor, Masyarakat Indonesia Juga Bisa Menyaksikan Apoge Bulan 8 Juni 2021

"Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu," katanya.

Terkait dengan persoalan tersebut, kata Luqman, apakah semua penyelenggara pemilu tersebut akan diperpanjang hingga 2025, proses rekrutmennya dimajukan pada tahun 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X