iNSulteng - Dasar hukum terkait persiapan pindah Ibu Kota Negara Indonesia terus digodok.
Pemerintah menyatakan telah menyiapkan draf RUU Ibu Kota Negara Baru (IKN) sebagai landasan hukum dan akan segera mengajukannya ke DPR untuk dibahas.
Baca Juga: Waspada! Sejumlah Daerah Ini Diperkirakan Terjadi Gelombang Tinggi Sepekan Kedepan
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas membenarkan bahwa RUU IKN sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 - meski tiga fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional mengkritik pembahasan RUU itu di tengah pandemi.
Namun begitu DPR masih menanti draf RUU IKN yang diusulkan pemerintah untuk dibahas lebih lanjut di parlemen untuk segera disahkan.
Baca Juga: Sadis! Pria Ini Tega Bakar Tetangganya Hingga Tewas
Draf RUU itu sendiri sampai saat ini masih ada di tangan presiden, kata Rudy Suprihadi Prawiradinata, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas.
Menurut Rudy lagi, pembahasannya disesuaikan mengingat kondisi pandemi COVID-19.
"Pak presiden (Jokowi) akan segera menyerahkan RUU IKN. Saat ini tujuan utama pemerintah, ya mengontrol pandemi COVID-19 dulu,’’ katanya.***