iNSulteng - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan Bali direncanakan akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan 12 sidang internasional selama setahun ke depan.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah membangun kembali Bali dari keterpurukan dampak Pandemi Covid-19 selama ini.
Di samping itu, implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 10 tahun 2021 juga terus digalakkan guna menindak tegas setiap bentuk pelanggaran protokol kesehatan di era pandemi.
Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 27 Mei 2021: Aldebaran Bongkar Kebohongan Elsa, Andin Sadar Reyna Adalah Nindy
Pergub 10 tahun 2021 itu berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
“Tingkat okupansi hotel-hotel di Bali hanya 10 persen dalam 14 bulan, ini mengakibatkan dampak ekonomi yang signifikan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu di Jakarta, Kamis 20 Mei lalu.
Hal itu diungkapkannya demi memperjelas alasan penerapan kebijakan WFB yang dicanangkan Menko Marves Luhut B Panjaitan.
Baca Juga: Covid-19 di Tanah Air Kapan Barakhir? APBN 2022 Dibayangi Ketidakpastian
Deputi Odo juga mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan rasa percaya wisatawan domestik sehingga mampu memulihkan perekonomian lokal.
Peningkatan rasa percaya publik domestik itu diharapkan dapat menciptakan dampak berganda yang membantu memulihkan perekonomian lokal.
Pada 2000, pemerintah juga pernah mengeluarkan kebijakan WFB pascaperistiwa bom Bali. Kebijakan itu memang tidak akan diambil secara serampangan dan tanpa mempertimbangkan faktor lain. Deputi Odo menyatakan bahwa pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada masa pandemi ini sebesar Rp100 triliun.
Baca Juga: Mulai Juli, Penduduk Korsel Dibebaskan Dari Masker Jika Telah Divaksin COVID-19
“Jadi tidak benar bahwa pemerintah hanya memfokuskan biaya perjalanan dinas ASN untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata tanpa mempertimbangkan kebutuhan sosial masyarakat secara umum,” tegasnya.
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan, ada beberapa poin yang disiapkan pemerintah sebelum pemberlakuan kebijakan WFB. Pertama, menggenjot program vaksinasi Covid-19 di Bali.
“Pak Menko (Luhut Panjaitan) pada Maret lalu meminta agar program vaksinasi di Bali diintensifkan dari 1,8 juta hingga 3 juta orang per Mei. Itu untuk membentuk herd immunity, sehingga provinsi Bali dapat masuk dalam kategori zona hijau,” jelasnya, di Jakarta pada Kamis, 20 Mei 2021. ***