Waspada Modus Baru Pemerasan Lewat WhatsApp! Ini Cara Antisipasinya

photo author
- Rabu, 19 Mei 2021 | 20:14 WIB
Waspada Modus Baru pemerasan Lewat WhatsApp! Ini Cara Antisipasinya (Pixabay.com)
Waspada Modus Baru pemerasan Lewat WhatsApp! Ini Cara Antisipasinya (Pixabay.com)

iNSulteng - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidiber) Bareskrim Mabes Pori mengungkap modus kejahatan baru pemerasan lewat WhatsApp

Kamu wajib berhati-hati. Dikutip melalui akun Instragram resmi @SiberPolri mengungkapkan kronologis modus pemerasan tersebut.

Pertama, pelaku kejahatan akan mengambil alih WhatsApp. Salah satu cara yang sering digunakan penjahat adalah meminta one time password (OTP) yang dikirim WhatsApp melalui SMS kepada penggunanya. 

Baca Juga: Fadli Zon: DPR RI Akan mengupayakan Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Israel ke Palestina

Pesan ini akan dikirimkan WhatsApp bila ada yang mengakses akun WhatsApp kamu di ponsel lain. Bila menemukan kejadian ini jangan berikan OTP berbentuk 6 digit.

Kedua, usai WhatsApp diambil alih WhatsApp akan digunakan chatting minta gambar tak senonoh. Dan yang ketiga, gambar yang didapatkan itu akan digunakan untuk mengancam korban dengan akun yang sudah diambil alih untuk disebarkan gambarnya. Selanjutnya mereka akan meminta tebusan.

Baca Juga: AT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Sebelumnya, pengamat keamanan Siber Alfons Tanujaya mengatakan untuk menambil alih akun yang dibajak bisa dengan menginstal ulang WhatsApp dan memasukkan nomor ponsel yang kita gunakan.

"Jadi kalau pun akun WhatsApp kita berhasil diambil alih orang, kita bisa menginstall ulang WhatsApp, memasukkan nomornya bisa kita tarik balik. Karena SMS-nya masuk ke nomor kita," terang Alfons.

Jadi jika akun kamu polri diambil alih dan penjahat meminta foto senonoh sebagai tebusannya. Jangan diberikan karena ujung-ujungnya mereka akan memeras korban. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X