Simak, Tidak Semua Debt Colector Bisa Ambil Alih Kendaraan Yang Menunggak Kredit!

photo author
- Rabu, 12 Mei 2021 | 14:47 WIB
Ilustrasi Debt Collector. (Dok.Hallo Media/M. Rifa'i Azhari)
Ilustrasi Debt Collector. (Dok.Hallo Media/M. Rifa'i Azhari)

iNSulteng - Tidak jarang masyarakat bermasalah dengan para debt collector terkait kendaraan yang dikredit (hutang).

Seperti viralnya video yang menunjukkan seorang anggota Babinsa ikut terkepung di dalam mobil bersama warga lain oleh para debt collector masih terus menjadi perhatian masyarakat. 

Terlebih, mobil tersebut ternyata bermasalah dan hendak ditarik paksa penagih hutang.

Dalam hal ini, polisi pun mengungkap tidak semua debt collector memiliki hak untuk mengambil alih kendaraan milik warga yang menunggak hutang.

Baca Juga: Telpon Presiden Palestina dan Hamas, Presiden Turki Erdogan Janji Kerahkan Negara-negara Islam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, debt collector dapat menarik kendaraan jika memiliki surat kuasa serta sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

"Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa, lebih baik tanyakan terlebih dahulu mana surat kuasanya, mana SPPI nya, jika salah satu dari itu tidak ada, jangan berikan kendaraannya. Namun, kalau ditarik paksa, silakan laporkan ke pihak kepolisian," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa 11 Mei 2021 kemarin.

Lebih lanjut, menurut Yusri, penarikan kendaraan secara paksa tersebut biasanya disebut dengan Fidusia yang mengarah pada sebuah PT. Dimana, PT tersebut diharuskan memiliki karyawan yang kredibel dan mempunyai sertifikasi khusus.

Baca Juga: Umat Muslim Sunni di Enam Desa di Maluku Rayakan Idul Fitri Hari Ini

"Minimal mereka punya surat kuasa dan SPPI," sambungnya.

Yusri pun menegaskan, jika ada kendaraan yang ditarik paksa tanpa menunjukan surat kuasa dan sertifikasi SPPI, maka sebaiknya jangan diberikan. Sebab, hal tersebut merupakan perilaku keliru dan debt collector yang melakukannya dapat dijerat hukuman pidana.

"Itu perbuatan yang salah dan harus diketahui serta menjadi pembelajaran dari masyarakat. Jika memang ada kasus seperti itu, kami akan tindak sesuai dengan unsur yang dipersangkakan dalam Pasal 335 dan 363 KUHP," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X