Pandam Jaya Minta Perusahaan Hentikan Penggunaan Jasa Debt Collector

photo author
- Senin, 10 Mei 2021 | 14:54 WIB
Salah seorang debt collector menyampaikan permintaan maaf di Kodam Jaya terkait pengepungan Serda Nurhadi (Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila)
Salah seorang debt collector menyampaikan permintaan maaf di Kodam Jaya terkait pengepungan Serda Nurhadi (Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila)

iNSulteng – Gegara insiden debt collector atau penagih utang merampas kendaraan mobil saat dikemudikan anggota TNI, perusahan diminta hentikan penggunaan jasa debt collector.

Saat itu, anggota TNI Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi mengemudikan mobil untuk mengantar orang sakit.

Diberitakan sebelummya dari pikiran-rakyat.com dengan judul “Anggotanya TNI Kena Sasaran, Pangdam Jaya Minta Jasa Debt Collector Dihentikan”, Pangdam Jaya, Majyen TNI Dudung Abdurachman meminta jangan lagi ada penggunaan jasa penagih utang.

“Harapan saya kepada perusahaan yang memanfaatkan jasa debt collector, jangan dilakukan lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Makodam Jaya pada Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Komnas HAM Papua Ingatkan Operasi Militer Jangan Menimbulkan Masalah HAM Baru

Jika itu masih dilakukan dan terbukti melakukan tindakan serupa, pihaknya tidak akan menindak tegas pelaku.

Menurutnya, tindakan para debt collector menunjukkan tindakan premanisme dan sangat meresahkan masyarakat.

“Saya dengan Polda Metro Jaya berdiri paling depan membantu masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kodam Jaya mengecam tindakan debt collector yang merampas kendaraan mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi untuk mengantar orang sakit.

Baca Juga: KNPI Palu Kecam Serangan Israel ke Palestina di Al-Aqsa, Serukan Dunia Internasional Beri Sanksi

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, menyatakan tidak mentolerir tindakan arogan penagih utang. Padahal, saat ini anggota TNI sedang menolong warga menuju rumah sakit.

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan,” jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari Antara.

Adapun tindakan pengambilan paksa atau perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasa sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X