Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Dewan Pengawas Bilang Begini!

photo author
- Rabu, 5 Mei 2021 | 12:37 WIB
Indriyanto Seno Aji (ANTARA)
Indriyanto Seno Aji (ANTARA)

iNSulteng - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji angkat bicara soal alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. 

Dalam rilis resminya, Indriyanto Seno Aji mengatakan bahwa pengalihan tersebut tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan karena UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.

"Dengan UU KPK yang barupun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi/Menteri yang lalu," katanya.

Dia menyebutkan sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

 Baca Juga: Ungkap Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Sudah Tetapkan 6 Tersangka

"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," kata Indriyanto Seno.

Untuk polemik alih status pegawai, menurut dia, sebagai sesuatu yang wajar tapi tentunya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku sesuai undang-undang

Adanya keberatan terhadap keputusan, kata Seno, dapat disalurkan melalui aturan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa 27 April 2021.

Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui, sudah mendengar kabar tersebut.

 Baca Juga: Sarang Burung Walet dan Tanaman Porang Jadi Komoditas Unggulan dan Masa Depan Indonesia

Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X