Vaksinasi Lebih Singkat, Hanya Melalui Dua Meja

photo author
- Selasa, 4 Mei 2021 | 16:08 WIB
Seorang pekerja divaksinasi Covid-19, pada acara vaksinasi bagi 3.020 pelaku Budparekraf di Trans Convention Centre (TCC).
Seorang pekerja divaksinasi Covid-19, pada acara vaksinasi bagi 3.020 pelaku Budparekraf di Trans Convention Centre (TCC).

iNSulteng - Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk divaksinasi. Saat ini, Kementerian Kesehatan telah menyederhanakan alur pelayanan vaksinasi COVID-19 dari sebelumnya 4 meja menjadi 2 meja. Penyederhanaan ini untuk menghemat waktu vaksinasi, sehingga lebih efisien dan efektif.

Penyederhanaan alur pelayanan vaksinasi ini merupakan komitmen penuh Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan vaksinasi yang efisien dan efektif, sehingga mampu mengurangi potensi kerumunan akibat dari waktu tunggu yang terlalu lama.

Koordinator Substansi Imunisasi Asik Surya menjabarkan dalam alur vaksinasi sekarang ini terbagi dalam 2 meja yakni meja 1 untuk screening dan vaksinasi serta meja 2 untuk pencatatan dan observasi. Ada juga ruang tunggu untuk menunggu sasaran yang datang. Di ruang tunggu ini akan ada petugas mobile yang akan melakukan pengecekan sasaran melalui pedulilindungi.id dan membagikan kertas kendali yang harus diisi oleh sasaran.

Setelah dari ruang tunggu, selanjutnya peserta menuju meja 1. Di meja ini, setelah sasaran menjalani skrining kesehatan dan dinyatakan layak menerima vaksin, maka dapat langsung diberikan vaksin di meja tersebut. Petugas selanjutnya harus mengisi hasil dari skrining dan vaksinasi di kertas kendali.

Baca Juga: Fenomena Langka, Tahun 2030 Umat Muslim Bertemu Dua Kali Ramadhan dan Idul Fitri

''Ketika peserta sudah lolos skrining itu bisa langsung diberikan vaksin di meja tersebut, jadi tidak perlu pindah-pindah,'' kata Asik dalam Sosialisasi Penyederhanaan Alur Pelayanan Vaksiansi Regional Tengah yang digelar secara virtual pada Minggu (2/5).

Sementara di meja 2, petugas harus menginput kertas kendali ke dalam Pcare, observasi serta cetak kartu vaksinasi.

Diungkapkan oleh Asik, penyederhanaan alur ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan sebelumnya diantaranya mempermudah sasaran karena meja yang harus dilalui lebih sedikit, pengopreasian PCare jauh lebih mudah karena hanya memakai 1 user serta mengurangi adanya penumpukan sasaran.

Baca Juga: Ditemukan Varian Baru COVID-19 Asal Afrika Selatan, 1 Orang Meninggal Dunia

Prima Yosephine, Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan menjabarkan penyederhanaan alur ini telah diujicobakan di 4 provinsi diantaranya DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil monitoring dan evalusi, Kemenkes telah melakukan sejumlah perbaikan. Oleh karenanya, sistem ini sudah mulai disosialisasi kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

''Mekanisme pelayanan alur vaksinasi dengan model 2 meja ini bisa mulai dilakukan pada 3 Mei 2021 dengan masa transisi selama 2 minggu,'' imbuhnya.

Selain alur pelayanan, Kementerian Kesehatan juga mempersingkat waktu observasi dari yang semula minimal 30 menit, kini masa observasi bisa dilakukan sekitar 15-30 menit. Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta merujuk dari sumber lain seperti WHO, US-CDC dan anggota NTAG.

Baca Juga: Laporkan Jika Masyarakat Temukan ASN yang Nekat Mudik

Disebutkan bahwa masa observasi selama 15 menit diperuntukkan bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin. Sementara waktu observasi yang lebih lama yakni 30 menit dilakukan oleh sasaran yang mengalami gejala klinis seperti reaksi yang timbul sebagai aktibat dari penyuntikan vaksin.

''Meski waktu obervasi dipersingkat, pada pelaksanaanya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Apabila ditemukan reaksi alergi, harus diinformasikan kepada petugas kesehatan di kartu vaksinasi. Keluarga juga harus bantu untuk memantau,'' kata Asik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X