Dibuka Mei 2021, Berikut Syarat Mendaftar PPPK Guru Kemenag!

photo author
- Minggu, 2 Mei 2021 | 21:27 WIB
Pendaftaran PPPK 2021 Kemenag (Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri)
Pendaftaran PPPK 2021 Kemenag (Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri)

iNSulteng - Para guru madrasah dan guru agama sepertinya harus siap-siap untuk mendaftar PPPK 2021.

Pasalnya, bulan Mei hingga Juni 2021 mendatang, Kementerian Agama akan membuka pendaftaran PPPK 2021.

Sekjen Kementerian Agama Nizar dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu mengatakan, Kemenag akan menggelar seleksi PPPK bagi guru madrasah. 

Menurut Nizar, pihaknya tahun ini telah mengalokasikan 9.495 formasi PPPK untuk guru madrasah. 

Baca Juga: Buntut Penangkapan Munarman, Masyarakat Banjiri Mabes Polri dengan Karangan Bunga

"Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah. Mereka adalah eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019," jelas Nizar di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021 lalu.

Selain itu, lanjut Nizar, Kemenag juga telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 Pemerintah Daerah. 

"Jumlah ini terdiri atas 22.927 formasi guru agama Islam, 2.727 guru agama Kristen, 1.207 guru agama Katolik, 403 guru agama Hindu, dan 39 guru agama Buddha," jelasnya.

"Saat ini, tim Kemenag tengah menyusun soal dan modul tes seleksi PPPK. Pendaftaran kami rencanakan Mei-Juni, dan rencana pelaksaan seleksi pada Agustus 2021," tandasnya.

Baca Juga: Aleg Asal PKS Angkat Bicara Soal THR PNS Tidak Penuh!

Untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati. 

Berikut syarat untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021:

Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru ekstenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);

Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X