Wamenag Luruskan Dispensasi Mudik Lebaran 2021 Untuk Santri, Begini Katanya!

photo author
- Kamis, 29 April 2021 | 21:51 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi (/Kemenag.go.id)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi (/Kemenag.go.id)

iNSulteng - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meluruskan terkait dispensasi mudik lebaran 2021 bagi santri yang sebelumnya diutarakan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Yang mana permintaan dispensasi mudik lebaran 2021 itu ditolak oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Wamenag menjelaskan bawah larangan untuk mudik pada 6 – 17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H menjadi perhatian semua pihak. 

Baca Juga: Selain Gadai Emas, Ini Program Pegadaian yang Wajib Kamu Ketahui

Baik Wapres KH Ma’ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mempunyai perhatian yang sama. Keduanya meminta agar larangan mudik ini dipatuhi masyarakat.

“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6 – 17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” tegas Wamenag di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

“Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Baca Juga: Sebanyak 259 Mahasiswa IAIN Palu Lakukan KKN di Bulan Ramadhan

Menurut Wamenag, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India. “Larangan mudik pada 6 – 17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

“Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” sambungnya.

Disinggung terkait adanya permohonan dispensasi, Wamenag mengatakan agar itu dilakukan sebelum masa larangan. Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X