iNSulteng – Pemerintah memastikan Aparatus Sipil Negara hingga pensiunan bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kepastikan itu datang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang ditandatangani pada Rabu 28 April 2021.
Dalam regulasi tersebut, yang berhak mendapat THR adalah PNS, ASN, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Morut akan Dilantik, ini Harapan DPD Hanura Sulteng, Hadianto Rasid
Presiden Jokowi menyampaikan, THR diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran Idulfitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari laman remis Sekretariat Kabinet pada Kamis, 29 April 2021.
Dengan ditandanganinya peraturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Perhatian, Cek Bansos 2021 Sudah Gunakan Link Baru, Berikut Caranya
Dengan begitu, kata Jokowi, momentum lebaran Idulfitri 1442 Hijriah menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“Sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden,” jelasnya.***