Dewan Pers: Jangan Layani Permintaan THR Mengatasnamakan Pers

photo author
- Kamis, 29 April 2021 | 19:32 WIB
Ilustrasi THR. (Pixabay/ Eko Anug)
Ilustrasi THR. (Pixabay/ Eko Anug)

iNSulteng - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik permintaan barang atau sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

"Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan," sebut Dewan Pers dalam siaran persnya, yang dikutip iNSulteng, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Perhatian, Cek Bansos 2021 Sudah Gunakan Link Baru, Berikut Caranya

Imbauan Dewan Pers ini ditujukan terutama kepada instansi atau lembaga diantaranya, Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.

Menurut Dewan Pers, imbuan ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR," imbuh Dewan Pers.

Baca Juga: Amnesty International Sebut Cara Polisi Menangkap Munarman Tidak Menghargai Nilai HAM

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

"Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya," tegas Dewan Pers.

"Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers," pinta Dewan Pers. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X