Syarat dan Cara Daftar Jadi Duta Media Sosial Kejaksaan RI, Berminat?

photo author
- Selasa, 20 April 2021 | 20:57 WIB
Kejaksaan RI saat ini sedang membuka lowongan untuk ditempatkan sebagai Duta Media Sosial untuk memberikan informasi seputar Kejaksaan RI.* (Twitter.com/@KejaksaanRI)
Kejaksaan RI saat ini sedang membuka lowongan untuk ditempatkan sebagai Duta Media Sosial untuk memberikan informasi seputar Kejaksaan RI.* (Twitter.com/@KejaksaanRI)

iNSulteng – Kejaksanaan RI  membuka lowongan menjdi Duta Media Sosial yang nantinya ditempatkan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi seputar Kejaksaan RI.

Lowongan Duta Media Sosial diumumkan secara resmi dirilis melalui akun Twitter @KejaksaanRI pada Selasa, 20 April 2021.

Melihat perkembangan media sosial saat ini, Kejaksaan RI meyakini banyak potensi yang bisa diberdayakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.  

Baca Juga: Ini Profil Tisya Erni yang Dituding Jadi Pemicu Keretakan Rumah Tangga Sule-Nathalie Holscher

Baca Juga: Tampak Perban di Kepala, Seorang Pemuda Ditemukan Pingsan di Tengah Jalan

Seperti dikutip iNSulteng.com dari akun twitter @KejaksaanRI, berikut persyaratan untuk mendaftar menjadi Duta Media Sosial.

  1. Pegawai Negeri Sipil Kejaksanaan
  2. Aktif di seluruh media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Tik Tok.
  3. Berpenampilan menarik
  4. Percaya diri
  5. Dapat berkomunikasi dengan baik

Jika persyaratan terpenuhi, selanjutnya mengunjungi link ini. Setelah itu, pendaftar akan diarahkan untuk mengisi beberapa data yang diperlukan.

Rincian data pribadi yang harus diisi dan dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

  1. Nama lengkap
  2. Tempat tanggal lahir
  3. Foto close up dan full body yang diunggah dalam bentuk file
  4. Jenis kelamin
  5. Alamat lengkap
  6. Alamat email
  7. Nomor Induk Pegawai (NIP)
  8. Satuan kerja
  9. Jabatan pada satuan kerja
  10. Nomor telepon (WhatsApp)
  11. Akun media sosial yang dimiliki seperti Instagram, Twitter, Facebook. YouTube, TikTok, serta media sosial lainnya.
  12. Setelah mengisi akun media sosial yang dimiliki, jangan lupa sertakan username media sosial yang dimiliki.Contoh: Instagram: @Pengguna Twitter @Penggguna, dan lain sebagainya
  13. Sebutkan alasan mengapa ingin menjadi duta Media Sosial Kejaksaan RI
  14. Lampirkan catatan prestasi dalam bentuk file jika ada.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X