iNSulteng – Kejaksanaan RI membuka lowongan menjdi Duta Media Sosial yang nantinya ditempatkan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi seputar Kejaksaan RI.
Lowongan Duta Media Sosial diumumkan secara resmi dirilis melalui akun Twitter @KejaksaanRI pada Selasa, 20 April 2021.
Melihat perkembangan media sosial saat ini, Kejaksaan RI meyakini banyak potensi yang bisa diberdayakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Ini Profil Tisya Erni yang Dituding Jadi Pemicu Keretakan Rumah Tangga Sule-Nathalie Holscher
Baca Juga: Tampak Perban di Kepala, Seorang Pemuda Ditemukan Pingsan di Tengah Jalan
Seperti dikutip iNSulteng.com dari akun twitter @KejaksaanRI, berikut persyaratan untuk mendaftar menjadi Duta Media Sosial.
- Pegawai Negeri Sipil Kejaksanaan
- Aktif di seluruh media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Tik Tok.
- Berpenampilan menarik
- Percaya diri
- Dapat berkomunikasi dengan baik
Jika persyaratan terpenuhi, selanjutnya mengunjungi link ini. Setelah itu, pendaftar akan diarahkan untuk mengisi beberapa data yang diperlukan.
Rincian data pribadi yang harus diisi dan dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Foto close up dan full body yang diunggah dalam bentuk file
- Jenis kelamin
- Alamat lengkap
- Alamat email
- Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Satuan kerja
- Jabatan pada satuan kerja
- Nomor telepon (WhatsApp)
- Akun media sosial yang dimiliki seperti Instagram, Twitter, Facebook. YouTube, TikTok, serta media sosial lainnya.
- Setelah mengisi akun media sosial yang dimiliki, jangan lupa sertakan username media sosial yang dimiliki.Contoh: Instagram: @Pengguna Twitter @Penggguna, dan lain sebagainya
- Sebutkan alasan mengapa ingin menjadi duta Media Sosial Kejaksaan RI
- Lampirkan catatan prestasi dalam bentuk file jika ada.***