iNSulteng - Pemerintah secara tegas melarang mudik lebaran terhitung sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Kendati demikian, masih ada kelonggaran yang diberikan khusus untuk sejumlah pelaku perjalanan keluar daerah di masa lebaran nanti.
Berdasarkan aturan pembatasan perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama masa Idul Fitri 1442H/2021, pemerintah melarang perjalanan mudik menggunakan moda transportasi apapun, muali dari darat, laut, udara dan perkeretaapian dilarang.
Baca Juga: Warga NTB Tak Dilarang Mudik, Gubernur: Biarkan Mengalir Begitu Aja
Meski dengan tegas melarang, namun pemerintah tak akan tutup mata jika ada hal mendesak yang memaksa untuk melakukan perjalan keluar daerah. Sehingga dalam aturan pembatasan perjalanan mudik lebaran nanti, pemerintah masih mengizinkan perjalanan mendesak (non mudik) seperti perjalanan angkutan dan distribusi logistik.
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/meninggal, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Baca Juga: Soal Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Sosiolog: Sebaiknya Tempat Wisata Tutup
Aturan perjalanan non mudik ini
wajib memiliki print out izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dari dan ditandatangani oleh pegawai pemerintah/ASN, BUMN, BUMD, Prajurit TNI, dan Anggota Polri (pejabat setingkat eselon II).
SIKM tersebut berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi) dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Baca Juga: Soal Curi Start Mudik, Kakorlantas: Tidak Direkomendasikan!
Sementara aturan perjalanan orang dalam negeri atau internasional, tetap berlaku selama masa bulan suci Ramadan dan Idul Fitri sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021.
Ditegaskan, skrining SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 (RT-PCR/Rapid Tes Antigen/GeNose C-19) akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi Anggota TNI, Polri dan pemerintah daerah. ***
Reporter: Andi Ardin