iNSulteng – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendaftarkan seluruh pendamping desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Inpres Nomor 2 tahun 2021 itu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 25 Maret 2021 lalu.
Mendes PDTT, Abdul Halilm Iskandar, mengatakan langkah yang ambil bertujuan agar pendamping desa merasa aman dan meningkatkan kualitas profesionalitas kerja.
Baca Juga: Polri Siapkan 166.734 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2021
Baca Juga: Momen Langka, Presiden Jokowi Pakaikan Jaketnya pada Warga Terdampak Bencana di Lembata, NTT
Hal itu disampaikannya saat penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (09/04/2021).
“Ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa,” kata Halim sebagaimana dikutip iNSulteng.com dari lamas resmi Sekretariat Kabinet pada Sabtu 10 April 2021.
Menurutnya, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa. Mengingat, mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa.
“Jumlah pendamping desa masih terbatas. Karena mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus,” jelasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 25 Maret 2021 lalu.
Inpres tersebut dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja.***