Ziarah Kubur Diperbolehkan, Jubir Satgas Covid-19: Ziarah kan Bagian Dari Tradisi

photo author
- Jumat, 9 April 2021 | 08:57 WIB
Ilustrasi ziarah kubur. (PIXABAY)
Ilustrasi ziarah kubur. (PIXABAY)

iNSulteng - Satgas Penanganan Covid-19 memperbolehkan masyarakat melakukan ziarah kubur (nyekar) jelang pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan 2021.

Namun, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun penerapan prokes ketika ziarah kubur dinilai penting agar tidak menimbulkan kluster baru penularan virus corona.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani PP Royalti Hak Cipta, Ini Tempat dan Jenis kegiatan yang Kena Royalti

"Boleh saja berziarah. Ziarah kan bagian dari tradisi kita. Namun, tetaplah menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, berziarahlah secara bergantian dan jangan berkerumun," terang Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan, dalam siaran persnya.

Lebih jauh Mardohar, pengelola tempat pemakaman umum (TPU) juga harus proaktif mengimbau warga yang berziarah untuk menerapkan prokes.

Baca Juga: Latihan Pra Ops Keselamatan Tinombala 2021, Kapolres Bangkep Ikuti Secara Virtual, dihimbau agar tidak mudik

"Mereka (pengelola makan, red) harus mengatur sedemikian rupa agar para peziarah tidak berkerumun. Harus proaktif," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X