Resmi! Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Media Beritakan Kekerasan Polisi

photo author
- Selasa, 6 April 2021 | 17:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /Dok. Pemprov Jateng/
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /Dok. Pemprov Jateng/

iNSulteng – Setelah sebelumnya menerbitkan Surat Telegram berisi larangan media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang diakukan aparat kepolisian, akhirnya resmi dicabut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram itu setelah mendapat masukan dari publik yang menolak adanya larangan tersebut, khususnya dari kalangan media.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang dikeluarkan pada Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: AJI Pusat Minta Kapolri Cabut Surat Telegram yang Melarang Media Beritakan Arogansi dan Kekerasan Aparat

Baca Juga: Polri Larang Media Beritakan Arogansi dan Kekerasan Aparat

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram berisi 11 poin, salah satunya melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan aparat.

Larangan itu tertuang dalam surat telegram sebelumnya dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang dikeluarkan pada Senin 5 April 2021 dan ditandatangani Kepala Devisi Humas Polri Irjen Pol Rade Prabowo Argo Yumono.

Surat tersebut mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Adapun Kapolri menerbitkan surat tersebut ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.***

Reporter : Rafiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X