iNSulteng - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media memberitakan tindakan kepolisian dengan menampilkan arogansi dan kekerasan aparat.
Larangan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu ditandatangani Kepala Devisi Humas Polri Irjen Pol Rade Prabowo Argo Yumono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 yang ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.
Baca Juga: Gempa Guncang Jayawijaya, Berkekuatan 3,2 Magnitudo
Baca Juga: 13 dari 14 Desa di Kecamatan Tomini Salurkan BLT Dana Desa, ini Daftarnya!
Dalam surat tersebut, terdapat 11 poin yang diatur, salah satunya larangan media memberitakan tindakan arogansi aparrat kepolisian.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan,” sebagaimana bunyi telegram Kapolri.
Atas larangan itu, media diimbau agar menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.
"Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tapi humanis," tegas dalam telegram Kapolri.
Peraturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kemudian Perkap nomor 6 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.***
Reporter : Rafiq