iNSulteng - Ramadhan 1442 Hijriah yang diprediksi akan mulai pada 13 April 2021, kemungkinan besar akan dijalankan umat muslim dengan suasana di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih mewabah sejak 2020 lalu.
Situasi pandemi akibat COVID-19 sendiri membuat berbagai sendi kehidupan terdampak, dengan yang terbesar adalah di sektor kesehatan serta ekonomi.
Dari sektor kesehatan, data per 29 Maret 2021 mencatat kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia adalah sebanyak 1.501.093 kasus dengan 123.694 kasus aktif, yang sebagaian besarnya ada di Jakarta dengan persentase 25,4 persen atau sejumlah 380.706 kasus dengan 7.767 kasus aktif.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap Pelaku Open BO, Gunakan MiChat dan WhatsApp, Tarifnya Bikin Geleng Kepala
Baca Juga: Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Tingginya kasus COVID-19 dan mengalami peningkatan yang sangat signifikan, membuat pemerintah harus mengambil berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan seperti pembatasan-pembatasan berbagai kegiatan masyarakat untuk mengurangi laju penyebaran COVID-19.
Walaupun cukup bisa membatasi laju penyebaran COVID-19, efeknya sektor ekonomi juga ikut terganggu karena berbagai aktivitas yang terhambat.
Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia selama tahun 2020 lalu terkontraksi minus 2,07 persen, dengan di Jakarta kontraksinya sebanyak minus 2,36 persen selama Januari-Desember 2020, apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019.
Dan Ramadhan 2021 ini, harus dijalani dengan situasi ekonomi dan kesehatan yang masih rentan dengan hantaman COVID-19 dan kemungkinan inflasi akibat naiknya permintaan yang diikuti naiknya harga-harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Kondisi Terkini Robert Lewandowski Pasca Alami Cedera
Naiknya permintaan yang diikuti naiknya harga dari kebutuhan pokok juga diakui oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta yang juga bahkan menyebutkan biasanya akan ada kenaikan permintaan bahan pokok sebesar 10-15 persen dengan diikuti kenaikan harga 3-5 persen pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.***