iNSulteng - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membawa kabar gembira bagi calon mahasiswa baru 2021.
Pasalnya, Kemendikbud kembali membuka pendaftaran KIP Kuliah 2021 yang dapat diikuti oleh para calon mahasiswa yang masuk kategori ekonomi lemah.
Baca Juga: WOW, Peserta PKH dan KKS Bisa Dapat KIP Kuliah 2021
Adapun tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara daring atau online melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya.
Baca Juga: Polri: 13 Terduga Teroris Diamankan Pascabom Bunuh Diri Makassar
Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Dalam pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Baca Juga: Kapan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021?, Ini Kata Menteri Perekonomian
Pendaftar KIP Kuliah juga harus memiliki posel (email) yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Informasi lebih detail mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah bisa dilihat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***