iNSulteng - Presiden Joko Widodo resmi teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres vaksin itu, salah satunya mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun hukum pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Penerapan sanksi bagi penolak vaksinasi dilakukan demi mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19. Namun, Satuan Tugas (Satgas) Penangananan Covid-19 menilai penerapan sanksi tersebut belum diperlukan.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Aulia Kesuma Tetap Divonis Hukuman Mati
Baca Juga: Kemenpan RB: Surat Pengangkatan CPNS Jalur Khusus T.A 2013/2014 Hoaks
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan penerapan sanksi administratif tersebut belum diperlukan. Sebab masyarakat masih mendukung kegiatan vaksinasi.
"Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan," jelasnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Kamis 18 Februari 2021.
Adapun aturan sanksi memang tercantum dalam pasal 13 a ayat 4 Perpres Nomor 14 Tahun 2021, berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Kemudian pada ayat 5, penetapan dan pemberlakuan sanksi itu akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan atau badan, sesuai kewenangan.
Dalam mendukung program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat, perlu dilakukan dengan menggunakan pendekatan persuasif.
Kemudian perlu adanya tindakan jika terjadi penolakan yang menghambat signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunal.
Namun, Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa peraturan tersebut hanyalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan penolakan vaksinasi dinilai menghambat.
"Satgas masih melihat masyarakat mendukung vaksinasi sehingga Satgas menilai penerapan sanksi belum diperlukan," jelasnya.***
Reporter : Rafiq