BMKG Warning Enam Provinsi Ini Untuk Waspada Banjir 18-19 Februari 2021

photo author
- Rabu, 17 Februari 2021 | 21:01 WIB
Ilustrasi banjir, BMKG Warning enam provinsi di Pulau Jawa
Ilustrasi banjir, BMKG Warning enam provinsi di Pulau Jawa

iNSulteng - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) kembali mewarning adanya bahaya banjir di enam provinsi di pulau Jawa.

Pasalnya, enam provinsi tersebut telah ditetapkan berstatus siaga banjir.

Seperti dilansir dari laman resmi BMKG, peringatan siaga banjir itu berlaku untuk Kamis 18 Februari 2021 sampai dengan Jumat 19 Februari 2021. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Anggaran PEN 2021 Naik, Alokasi Bansos Tunai Kena Imbas, Begikut Rinciannya

Enam provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

“Berlakunya (peringatan siaga banjir) ini mulai dari 18 Februari 2021 pukul 07.00 WIB sampai dengan 19 Februari 2021 pukul 07.00 WIB," tulis BMKG melalui keterangan resminya.

Berdasarkan data BMKG di situs resminya, terdapat beberapa daerah yang memiliki potensi hujan lebat dengan kategori 6. Mulai dari DKI Jakarta dengan lima wilayah yang terdiri dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pedagang Pasar Ikut Divaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Jokowi: Untuk Pekerja Publik

Dari wilayah tersebut, ada 60 kecamatan berpotensi akan dampak hujan lebat. Sedangkan untuk wilayah Banten yang memiliki potensi dampak hujan lebat adalah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Sementara untuk Jawa Barat antara lain Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi adalah wilayah yang berpotensi hujan lebat. Beralih ke Jawa Tengah, wilayah yang berpotensi hujan lebat dan banjir mencapai 14 kota mulai dari Demak hingga Tegal.

Kemudian untuk DI Yogyakarta mencakup lima kota yang berpotensi banjir. Terakhir, di provinsi Jawa Timur ada 4 kota yang berpotensi hujan lebat serta banjir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X