iNSulteng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE akan direvisi bersama DPR jika dinilai tidak bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini. Karena di sinilah hulunya, revisi,” katanya sebagaimana dikutip iNSulteng.Com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan TNI-Polri Bergerak Cepat
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Bakal Ubah Cara Penyelesaian Kasus ITE
Apabila UU ITE direvisi, maka pasal-pasal karet yang dapat memberikan penafsiran berbeda akan diganti atau dihapuskan.
Mengenai penegakan hukum terhadap kasus yang mengarah pada UU ITE, Presiden Jokowi meminta aparat Kepolisian agar lebih selektif dalam menyikapi laporan tersebut.
“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi tafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” jelasnya.
Maka dari itu, Jokowi menginstruksikan Polri untuk membuat pedoman mengenai interpretasi resmi terhadap pasal-pasal di dalam UU ITE tersebut.
“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE, biar jelas. Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan,” tuturnya.***
Reporter : Rafiq