Kapolri Listyo Sigit Bakal Ubah Cara Penyelesaian Kasus ITE

photo author
- Selasa, 16 Februari 2021 | 07:25 WIB
Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo (Tian Pardamean)
Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo (Tian Pardamean)

iNSulteng - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal mengubah cara penyelesaian kasus yang mengarah pada pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, setiap penyelesaian kasusnya akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan restoratif justice yakni sebuah penyelesaian dengan mempertemukan kedua belah pihak.

"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif, dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retoratif justice," jelas Sigit dalam siaran virtual di akun YouTube Div Humas Mabes Polri pada Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: YES! Penyaluran BST Rp300 Ribu Dioptimalkan ke 10 Juta KPM, Simak Cara Cek Nama Pakai KIS dan KTP

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sesalkan Pemecatan Guru Honorer di Bone

Hal itu dilakukan sebagai sorotan terhadap penerapan pasal-pasal UU ITE yang kerap menjadi pasal karet. Bahkan, juga disampaikan dalam rapat pimpinan TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri pada Senin 15 Februari 2021.

Pendekatan dengan cara-cara persuasif perlu dilakukan. Sehingga, pasal dalam UU ITE tidak menjadi ajang saling lapor melaporkan satu sama lain.

Selain itu, kata Listyo, cara persuasif juga dilakukan untuk menghindari adanya upaya mengkriminalisasi antar satu sama lain.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ucapnya.

Meski begitu, Polri tetap mengawasi masyarakat yang menggunakan media siber yang kerap berpotensi menjadi persoalan terkait UU ITE. Dengan begitu harapannya masyarakat lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial.

"Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait denga hal tersebut," jelasnya.***

Reporter : Rafiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X