Mulai Tahun 2021, Siswa Tidak Perlu Lagi UN untuk Bisa Lulus Sekolah

photo author
- Jumat, 5 Februari 2021 | 12:42 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional, Kemendikbud resmi meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun  2021  dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 mengingat lonjakan covid-19 di Indonesia masih tinggi (Pixabay/F1Digitals)
Ilustrasi Ujian Nasional, Kemendikbud resmi meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 mengingat lonjakan covid-19 di Indonesia masih tinggi (Pixabay/F1Digitals)

iNSulteng - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akhirnya resmi menghapus Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021 bagi siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.

Penghapusan itu berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang diterbitkan di Jakarta pada 1 Februari 2021.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Itu artinya, dua hal itu tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: TERBARU, BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair 2021?, Apa Syaratnta Cek Disini!

Baca Juga: FAKTA-FAKTA soal BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021, Mau Cair?

Untuk bisa lulus sekolah, peserta didik harus menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Adapun ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.***

Reporter : Rafiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X