iNSulteng - Masa Jabatan Kapolri Idham Azis tidak lama lagi akan usai, Sejumlah nama terus bermunculan sebagai Calon Kapolri pada awal 2021 nanti.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai Presiden Jokowi perlu memperhatikan usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait calon Kapolri, karena mengetahui kondisi internal institusi Kepolisian.
Baca Juga: Kegiatan dan Simbol FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Simak Tujuh Poin Ini!
"Presiden agar dapat memperhatikan usulan Wanjakti karena yang mengetahui kondisi internal Kepolisian. Dan juga dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi Kepolisian," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan terkait Kapolri, sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.
Baca Juga: FPI Dilarang Konferensi Pers, Kombes Heru: Tidak Ada Legalnya Lagi!
Menurut dia, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, usulan dari Wanjakti atau Kompolnas, hanya sebagai masukan saja.
"Usulan administrasi atau teknis, itu semua terserah kepada Presiden sebagai 'user'. Siapa pun yang ditunjuk Presiden itu haknya," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Pada Malam Tahun Baru, Sejumlah Rute Masuk Jakarta akan Disekat
Pangeran Khairul Saleh berharap siapa pun nama calon Kapolri yang disampaikan Presiden, benar-benar calon terbaik yang dapat meneruskan hal-hal baik yang telah dilaksanakan Kapolri sebelumnya dan memperbaiki kekurangan.
Politisi PAN itu menilai dengan perbaikan tersebut, diharapkan kinerja Polri semakin baik kedepan-nya dan selalu mendapat kepercayaan masyarakat.***