HEBOH:Telegram Kapolri terkait pembubaran FPI, Begini Penjelasannya Hoaks

photo author
- Jumat, 25 Desember 2020 | 09:38 WIB
Foto hoaks surat telegram Kapolri terkait pembubaran FPI yang viral di media sosial pada Kamis (24/12). (Twitter)
Foto hoaks surat telegram Kapolri terkait pembubaran FPI yang viral di media sosial pada Kamis (24/12). (Twitter)


iNSulteng-- Di media sosial dan aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp muncul foto surat telegram yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis (24/12).

Surat telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kepala Polri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.

Dalam isinya, surat telegram itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.

Baca Juga: Cepat tinggal 7 Hari Lagi, Kesempatan Guru Honorer jadi PPPK 2021 wajib Verifikasi Ijasah

Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Nongkrong sore sambil nonton gratis gembala ternak Domba khas Palu di perbukitan Jabal Nur


Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Baca Juga: Gerak Cepat, solusi Pariwisata masa Pandemi Covid-19 di pundak Sandiaga Uno

Namun, apakah foto surat telegram yang beredar viral itu merupakan surat asli dari Kapolri?

Penjelasan:

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dalam pesan yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyatakan foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks.

"Hoaks..yang (surat) telegram itu," ujar Yusri dalam pesan suara yang diterima ANTARA.

Demikian keterangan resmi terkait foto surat telegram yang beredar di media sosial ataupun aplikasi pesan instan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X