iNSulteng – Sejumlah tokoh nasional mulai dibidik Polri, khususnya yang diduga melanggar hukum, mulai Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Hingga Ustad Haikal Hassan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait videonya bersama Ustad Gusnur.
Refly saat bersama Gusnur di Channelnya diduga melakukan ujaran kebencian atau permusuhan induvidu dan/atau antar golongan (SARA) dan juga pencemaran nama baik kepada rakyat Indonesia khususnya NU.
Baca Juga: Resmi Daftar Gugatan Pilkada di MK, Tim Hukum Machfud-Mujiaman Siapkan Segudang Bukti
Baca Juga: Pilkada 2020, 197 Kasus Politik Uang Berasal Dari Laporan Masyarakat
Semantara Ustad Haikal Hassan diduga menyebar berita bohong kepada masyarakat karena mengaku mimpi bertemu Rasul. Haikan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berikut Rangkuman iNSulteng.com, Senin 21 Desember 2020
1 BELUM ADA KABAR PEMERIKSAAN
Meski telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, hingga berita ini diturunkan belum ada kabar soal pemeriksaan mantan Dirut PT Pelindo ini.
Laporan Refly tertuang dalam LP/B/ 0709/XII/2020/BARESKRIM. Ia diduga melanggar SARA saat Colab bersama Ustad Gusnur yang telah duluan masuk sel.
Refly dilaporkan sorang pria bernama Febriyanto Dunggio, Jumat 18 Desember 2020, namun belum diketahui pasti siapa Febriyanti ini.
2 DITANGGAPI OLEH MUANNAS ALAIDID
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengklaim bahwa dirinya telah lama mengatakan bahwa pemilik akun Refly Harun harus dilaporkan.
“Jauh hari saya sdh bicara pemilik kanal youtube Refly Harun Channel wajib diproses hukum, tdk hanya Munjiat Channel dalam kasus Sugik Nur atas dugaan Hina NU, keduanya sama-sama menyebarkan, Alhamdulilah akhirnya ada yg melaporkan terpisah,” kata Muannas, diakun twitternya.