Muhammadiyah menilai TNI keluar fungsi dan tugas Utamanya, kok bisa?  

photo author
- Rabu, 9 Desember 2020 | 12:32 WIB
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas

 

iNSulteng— Muhammadiyah menilai TNI keluar fungsi dan tugas utamanya.
Olehnya, menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian enam anggota FPI oleh pihak Kepolisian.

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam jumpa pers, yang didampingi Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Selasa, Desember 2020.

Sorotan ini terkait keterlibatan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam keterangan pers oleh Polda Metro Jaya terkait meninggalnya enam anggota FPI simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Dandim 1308 dan Kapolres Banggai Tinjau Langsung Proses Pemungutan Suara
Muhammadiyah menilai, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan, yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI.

“Muhammadiyah berharap masyarakat mendapatkan seluruh informasi sebagai perwujudan hak keterbukaan informasi terhadap segala proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini dan tim yang telah bekerja dari Komnas HAM,” ungkapnya lagi.
Muhammadiyah menekankan, pengungkapan kematian warga negara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Bahkan, kata dia lagi, tim independen yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya.

“Pembentukan tim independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau Tentara Nasional Indonesia di luar tugas selain perang," tegasnya.

Muhammadiyah menyebut peristiwa ini sebagai pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya.

Busyro Muqoddas bahkan menyoroti peristiwa kematian akibat senjata api misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya.


“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya apapun guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama sambil menanti langkah-langkah yang pasti dari semua yang berkepentingan dengan penegakan hukum,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X